JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan diproses pidana. <br /> <br />Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propam untuk proses penanganan perkara 7 anggota Brimob dikebut secara maraton, agar hasil dari penanganan tersebut segera disampaikan ke masyarakat. <br /> <br />Selain sanksi kode etik, Kapolri juga membuka peluang jika tujuh Brimob tersebut disanksi secara pidana. <br /> <br />Sebelumnya, tujuh Brimob dipatsuskan usai rantis yang dikendarainya menabrak pengemudi ojek online hingga tewas. <br /> <br />Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan. <br /> <br />Baca Juga 16 Ketum Ormas Islam Temui Presiden Prabowo di Hambalang, Bahas Situasi Demo | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/614769/16-ketum-ormas-islam-temui-presiden-prabowo-di-hambalang-bahas-situasi-demo-kompas-siang <br /> <br />#kapolri #affankurniawan #brimob #rantisbrimob <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/614771/kapolri-pastikan-proses-hukum-7-anggota-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan-kompas-siang